Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan, dan berpartisipasi. Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas dan Tujuan: Penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan asas non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pendapat anak, keterbukaan, keterpaduan, dan pemberdayaan. Tujuannya adalah mencegah kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Hak Anak: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan, ikut serta dalam proses perlindungan, dan mendapatkan layanan yang sesuai.
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah wajib menyediakan data dan informasi anak, mencegah risiko kekerasan, menangani korban, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, serta melakukan fasilitasi dan koordinasi.
- Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Meliputi pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, penanganan korban, dan sistem data dan informasi anak.
- Kelembagaan: Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan lembaga non-pemerintah, dengan dukungan Pelayanan Terpadu dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban kekerasan.
- Penanganan Pengaduan: Pemerintah daerah menyediakan mekanisme dan sarana pengaduan khusus untuk anak.
- Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati melalui perangkat daerah terkait.
- Larangan: Setiap orang dilarang melakukan tindakan diskriminasi, penelantaran, kekerasan, eksploitasi, dan tindakan lain yang merugikan anak.