For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 21/2015 · PERPRES No. 21 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2015Publication Date:2 Februari 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 2015
Publication Date02 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi. 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 014/KEP/SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pemberian Uang Pelayanan Sidang. 3. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 099.2/KEP/SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008 tentang Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 4. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.6/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi. 5. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.5/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan sejak tanggal diundangkan, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dengan persetujuan Menteri PANRB, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.

(-)

(-)