For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024

Also known as: Perka OIKN 3/2024 · Perka OIKN No. 3 Tahun 2024 · Perka OIKN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 April 2024Publication Date:3 April 2024
Ibu Kota NusantaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeRencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara Tahun 2020-2024
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date24 April 2024
Publication Date03 April 2024

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Strategis Otorita Ibu Kota Nusantara (Renstra OIKN) Tahun 2020-2024. Renstra OIKN merupakan dokumen perencanaan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk periode 2020 hingga 2024, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan. Renstra ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Renstra OIKN diperlukan untuk merealisasikan Ibu Kota Nusantara sebagai Kota Dunia untuk Semua. Hal ini memerlukan langkah-langkah strategis dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Pembangunan IKN juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan wilayah dan mengurangi kesenjangan antara Kawasan Timur dan Barat Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Renstra OIKN memuat:

  1. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Otorita Ibu Kota Nusantara.
  2. Arah kebijakan, strategi, dan kerangka kelembagaan.
  3. Target kinerja dan kerangka pendanaan, yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2020-2024.

Renstra OIKN menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seluruh unit kerja melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan Renstra OIKN yang telah dituangkan dalam rencana kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

(-)

(-)