For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast

Also known as: Permen ESDM 18/2014 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2014Publication Date:18 Juni 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 Juni 2014
Publication Date18 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast, yang diundangkan pada 18 Juni 2014. Meskipun teks asli di atas menetapkan berlakunya peraturan sejak diundangkan, informasi yang diberikan menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku. Oleh karena itu semua analisis berikut bersifat historis.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak ada keterangan pencabutan di dalam teks Peraturan Menteri ini sendiri. Teks yang ditelaah hanya memuat ketentuan pengundangan pada 18 Juni 2014 dan tidak mencantumkan tanggal pencabutan atau masa berlakunya yang terbatas.

  • Jika peraturan ini sekarang tidak berlaku, maka pencabutan atau penetapan tidak berlakunya harus didokumentasikan dalam peraturan yang mencabut (mis. Peraturan Menteri ESDM pengganti) atau melalui ketentuan yang mengubah/menyatukan skema labelisasi energi.

  • Rekomendasi verifikasi resmi: tanggal dan dasar pencabutan harus diverifikasi pada sumber resmi, yaitu Berita Negara Republik Indonesia, Dokumen JDIH Kementerian ESDM, atau laman resmi Sekretariat Negara yang memuat daftar peraturan yang dicabut/diubah.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Teks yang dianalisis tidak menyebutkan peraturan pengganti secara eksplisit. Oleh karena itu tidak dapat dipastikan peraturan pengganti tanpa penelusuran peraturan selanjutnya di JDIH/Kementerian ESDM atau Berita Negara.

  • Secara administratif peraturan ini mungkin digantikan atau diintegrasikan ke dalam peraturan teknis/labelisasi energi yang lebih luas (mis. peraturan yang mengatur label hemat energi untuk berbagai jenis lampu termasuk lampu LED atau skema label energi yang terstandardisasi). Konfirmasi diperlukan dari peraturan yang mencantumkan pencabutan/penyataan tidak berlaku terhadap Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks diterangkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2011 tentang pembubuhan label tanda hemat energi untuk lampu swabalast. Jadi secara historis Peraturan 2014 merupakan pembaruan/penyempurnaan terhadap Peraturan 2011.

  • Teks tidak mencatat adanya perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 sebelum pernyataan tidak berlakunya. Jika terdapat amandemen atau penarikan, itu harus dibuktikan melalui catatan resmi perubahan peraturan (lembaran negara/berita negara atau peraturan pengganti).

Catatan penting: Semua poin mengenai pencabutan atau penggantian di atas bersifat konklusi prosedural/analitis. Untuk kepastian hukum terkait tanggal pencabutan, dasar hukum pencabutan, dan teks pengganti, perlu pemeriksaan arsip resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian, atau Peraturan Menteri ESDM berikutnya).

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)
  • Tujuan utama peraturan ini adalah menyempurnakan pengaturan pembubuhan label tanda hemat energi untuk Lampu Swabalast yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2011, serta memperkuat pembinaan dan pengawasan penerapan labelisasi untuk menjamin kesinambungan pasokan lampu kepada masyarakat.

  • Latar belakang teknis dan kebijakan meliputi kebutuhan untuk menetapkan persyaratan teknis yang rinci (SNI dan metode uji IEC yang relevan), mekanisme persetujuan/izin pembubuhan label, dan tanggung jawab importir serta produsen dalam negeri.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Produsen Dalam Negeri/Importir: memperoleh Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal sebelum membubuhkan label; menyusun SDoC berdasarkan hasil pengujian; melampirkan dokumen pendukung (SDoC, laporan uji, sertifikat SNI, sertifikat mutu, foto produk, cara pembacaan kode produksi); membubuhkan label pada kemasan sesuai ketentuan dan mencantumkan nilai efikasi.

  • Kewajiban Direktur Jenderal: meneliti dan memverifikasi permohonan Izin dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja; menerbitkan atau menolak permohonan; memberikan nomor registrasi; menjadikan izin sebagai dokumen pelengkap pabean.

  • Hak: produsen dan importir yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh izin dan membubuhkan label sesuai ketentuan; Direktur Jenderal berhak menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis dan Kemungkinan Alasan)
  • Dalam banyak kasus perubahan atau pencabutan peraturan teknis seperti ini disebabkan oleh salah satu atau kombinasi alasan berikut: perkembangan teknologi (mis. pergeseran pasar ke lampu LED dan spesifikasi efisiensi baru), harmonisasi dan pembaruan SNI/standar internasional, pengintegrasian skema label menjadi regulasi yang lebih luas atau sektoral, atau adanya kebijakan administrasi yang merestrukturisasi kewenangan regulatori.

  • Karena dokumen yang ditelaah tidak menyatakan alasan pencabutan, alasan-alasan di atas bersifat plausibel namun harus dikonfirmasi dengan peraturan pengganti atau dokumen kebijakan Kementerian ESDM.

Dampak Pencabutan (Historis)
  • Dampak terhadap pelaku usaha: jika peraturan ini dicabut tanpa pengganti yang setara, akan muncul ketidakpastian kepatuhan (mis. standar label dan prosedur izin). Jika digantikan oleh aturan yang lebih ketat, pelaku usaha mungkin perlu melakukan penyesuaian teknis dan administratif (uji ulang, perubahan kemasan, pembaruan SDoC).

  • Dampak terhadap konsumen: perubahan skema labelisasi dapat memengaruhi keterbandingan informasi efisiensi antar produk; periode transisi yang jelas diperlukan untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.

  • Dampak terhadap pengawasan dan pemberlakuan: otoritas pengawas harus mengadaptasi prosedur pengujian, daftar produk terdaftar, dan mekanisme penarikan produk bila diperlukan.

Catatan Akhir: semua analisis penyebab pencabutan dan dampak bersifat indikatif. Untuk penilaian dampak hukum dan ekonomi yang pasti, diperlukan pemeriksaan peraturan pengganti, kebijakan transisi, serta data implementasi dan penegakan pada saat pencabutan dilakukan.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Praktis)
Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Peraturan yang dianalisis tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit dalam teksnya selain pernyataan mulai berlaku saat diundangkan. Oleh karena itu, ketentuan peralihan ketika peraturan ini dicabut harus dicantumkan dalam peraturan pencabut atau peraturan pengganti.

  • Secara praktik administratif, peraturan pencabut biasanya menyatakan masa transisi (mis. jangka waktu beberapa bulan) untuk:

    • memberi waktu bagi produsen/importir untuk menyesuaikan kemasan dan label;

    • memproses izin yang sudah diajukan atau memperbarui SDoC sesuai standar baru;

    • memungkinkan pengedaran sisa stok lama dalam jangka waktu tertentu jika diatur demikian.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi efektif biasanya diorganisasi melalui:

    • ketentuan pasal peralihan dalam peraturan pengganti yang menyatakan apakah izin lama tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau harus diganti;

    • pengumuman resmi dari Kementerian ESDM yang memuat jadwal implementasi dan persyaratan teknis baru;

    • penyelarasan daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian dan metode pengujian sesuai SNI/IEC yang diperbarui.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Secara umum, hak dan kewajiban yang timbul sebelum pencabutan tetap diakui sampai ada ketentuan lain (prinsip bornes terhadap hak dan kewajiban yang sudah ada). Contohnya:

    • izin pembubuhan label yang sah mungkin tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir kecuali peraturan pengganti menentukan sebaliknya;

    • kewajiban pemenuhan standar mutu dan tanggung jawab informasi kepada konsumen tetap berlaku berdasarkan hukum kontrak, UU Perlindungan Konsumen, atau ketentuan pabean.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Kasus-kasus administratif atau sengketa yang masih berjalan pada saat pencabutan biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan peraturan pencabut atau melalui mekanisme hukum umum (banding administratif, pengadilan tata usaha negara, atau proses litigasi perdata/ pidana sesuai jenis pelanggaran).

  • Jika peraturan pengganti menetapkan pengalihan kewenangan atau prosedur penyelesaian, hal ini akan menentukan jalur penyelesaian akhir perkara yang belum selesai.

Saran praktis: untuk mengetahui ketentuan peralihan yang berlaku pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku, periksa teks peraturan pencabut/pengganti dan pengumuman resmi Kementerian ESDM.

Sanksi (Analisis Historis)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 yang dianalisis tidak tercantum sanksi administratif atau pidana secara eksplisit untuk pelanggaran ketentuan pembubuhan label. Peraturan ini lebih menekankan tata cara, persyaratan teknis, dan mekanisme perizinan.

  • Secara praktik penegakan terhadap ketentuan label dan standar mutu kemungkinan mengacu pada ketentuan hukum lain yang disebut dalam konsiderans, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (sanksi perdata dan/atau administratif untuk informasi menyesatkan atau melanggar kewajiban informasi);

    • Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi dan/atau peraturan pabean dan perdagangan yang dapat memuat sanksi administratif (penahanan barang, larangan edar, denda administrasi) atau tindakan korektif lain;

    • Peraturan sektoral lain (Kementerian Perdagangan, Kementerian/Ketua Badan yang berwenang atas SNI) yang mengatur sanksi terhadap barang yang tidak memenuhi SNI wajib.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Jika peraturan yang memuat kewajiban dicabut, sanksi khusus yang terkait langsung pada teks tersebut tidak dapat diberlakukan lagi kecuali diatur kembali oleh peraturan pengganti. Namun tindakan penegakan yang didasarkan pada pelanggaran terhadap undang-undang yang lebih tinggi (mis. UU Perlindungan Konsumen) tetap dapat dilaksanakan.

  • Pencabutan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perdata atau pidana yang timbul dari perbuatan melanggar hukum ketika peraturan masih berlaku; pelanggaran yang terjadi saat peraturan aktif dapat tetap dikenai sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Kasus sanksi administratif atau perkara yang sedang diproses pada saat peraturan dinyatakan tidak berlaku biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan pada peraturan pencabut atau berdasarkan peraturan umum administrasi negara. Pilihan penyelesaian dapat mencakup:

    • penyelesaian sampai akhir sesuai peraturan lama jika tidak ada ketentuan peralihan yang mengubahnya;

    • pengalihan proses ke rezim hukum baru sesuai instruksi peraturan pengganti;

    • penegakan berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi (mis. UU Perlindungan Konsumen) untuk aspek-aspek yang tetap relevan.

Rekomendasi: untuk kepastian atas adanya atau tidaknya sanksi yang masih berlaku, dan bagaimana penyelesaian perkara yang sedang berjalan, perlu ditelusuri peraturan pencabut/pengganti dan dokumen administratif terkait (surat keputusan penegakan, pengumuman resmi Kementerian).

Penutup: seluruh analisis di atas diberikan dengan penekanan bahwa Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 saat ini bersifat historis/inactive. Untuk tindakan hukum, administratif, atau kepatuhan yang mengikat, sangat disarankan melakukan verifikasi terhadap peraturan pencabut/pengganti dan sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau konsultasi dengan biro hukum terkait).