Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Belitung. BAPPEDA merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala BAPPEDA bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang perencanaan pembangunan kabupaten. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan dalam bidang perencanaan pembangunan daerah dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten. Kewenangan BAPPEDA mencakup penyusunan PROPEDA, RENSTRA, program tahunan, koordinasi rencana antar dinas, penyusunan rencana APBD bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk Bupati. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendataan, Penelitian dan Pengembangan, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.