For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG BANTUAN PAKAIAN SERAGAM GRATIS BAGI SISWA YANG TIDAK MAMPU DI KOTA PROBOLINGGO

Also known as: Perwali Kota Probolinggo 20/2025 · Perwali Kota Probolinggo No. 20 Tahun 2025 · Perwali Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2025Publication Date:22 Mei 2025
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG BANTUAN PAKAIAN SERAGAM GRATIS BAGI SISWA YANG TIDAK MAMPU DI KOTA PROBOLINGGO
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date22 Mei 2025
Publication Date22 Mei 2025
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2023 tentang Bantuan Pakaian Seragam Gratis Bagi Siswa yang Tidak Mampu di Kota Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2024.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program bantuan pakaian seragam gratis bagi siswa kurang mampu di Kota Probolinggo. Kebijakan ini disesuaikan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi agar lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini menambahkan definisi baru dalam ketentuan umum, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kartu Pendalungan, dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. DTSEN didefinisikan sebagai sistem data terintegrasi yang menggabungkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

1. Dalam hal pendataan penerima bantuan pakaian seragam gratis bagi siswa yang tidak mampu menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Kartu Pendalungan, maka pelaksanaan bantuan seragam dilaksanakan berdasarkan data tersebut. 2. Dalam hal pendataan penerima bantuan pakaian seragam gratis bagi siswa yang tidak mampu menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau kartu lain yang dipersamakan, maka pelaksanaan bantuan seragam dilaksanakan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau kartu lain yang dipersamakan.

(-)