For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 8/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:14 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date14 Desember 2023
Place of EnactmentBatusangkar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh baru, meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada, serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh, termasuk merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman yang layak huni, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan lahan.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemerintah Daerah juga memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Penanganan perumahan dan permukiman kumuh meliputi penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pelaksanaan penanganan melalui pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali. Pemerintah Daerah juga berwenang dalam pengelolaan pasca-penanganan.

Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, kerja sama dengan berbagai pihak, peran Pemerintah Nagari dan masyarakat, serta pemberian insentif dan disinsentif. Pendanaan dapat bersumber dari APBD, anggaran Nagari, dan sumber lain yang sah. Terdapat larangan terhadap tindakan yang menghalangi pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh, dengan sanksi administratif yang dikenakan bagi pelanggar.

Dokumen terkait dengan Pencegahan dan peningkatan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan/pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, dan/atau denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00. 2. Setiap Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan/pencabutan izin usaha, dan/atau denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00.