For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 2/PMK.05/2020 · PMK No. 2/PMK.05/2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2020
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016, berdasarkan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi penerimaan mahasiswa baru, kuliah tunggal, non kuliah tunggal, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, laboratorium, dan klinik. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga Rp0,00 bagi mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa berprestasi atau dari keluarga miskin, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan institusi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)