Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor menetapkan dasar hukum bagi penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Tohaga menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga. Perumda ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan pasar, dan menghasilkan keuntungan. Kewenangan pengambilan keputusan berada pada Bupati sebagai pemilik modal, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah untuk hal-hal seperti pengalihan aset, kerjasama, investasi, pengangkatan pengawas dan direksi, serta penetapan penggunaan laba.
Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kuasa Pemegang Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, dengan anggota yang diangkat melalui seleksi yang ketat. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan, penyusunan rencana bisnis, dan pelaporan kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
Perumda Pasar Tohaga dapat melakukan kegiatan usaha pengelolaan pasar, penyewaan sarana dan prasarana pasar, perdagangan, pergudangan, produksi, pengelolaan, penyediaan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dan komoditi lainnya, serta usaha di bidang properti yang terintegrasi dengan fasilitas dalam area pasar. Perumda juga diwajibkan untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.