on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan Kejaksaan 14/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 14 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dibentuk sebagai pusat aktivitas penegakan hukum yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Asas penanganan meliputi persamaan di muka hukum, praduga tak bersalah, dan legalitas, dengan prinsip kebenaran, keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, kecepatan, kesederhanaan, biaya murah, dan ketidakberpihakan.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup organisasi Sentra Gakkumdu (kedudukan, struktur, anggota), penempatan personel (Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, Jaksa), pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan (penerimaan laporan/temuan, pembahasan, kajian, penyidikan, penuntutan), administrasi, sekretariat, pelatihan, sosialisasi, supervisi, pembinaan, pelaporan, anggaran, dan ketentuan lain.
Sentra Gakkumdu berkedudukan di Bawaslu (Pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Struktur organisasi meliputi Penasihat, Pembina, Koordinator, dan Anggota. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan penunjukan personel dari unsur Pengawas Pemilihan, Penyidik Polri, dan Jaksa. Proses penanganan tindak pidana pemilihan meliputi penerimaan laporan/temuan, pembahasan pertama untuk menentukan peristiwa pidana, kajian pelanggaran oleh Pengawas Pemilihan, pembahasan kedua untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur pidana, penyidikan oleh Penyidik Polri, dan pembahasan ketiga sebelum penyerahan berkas ke Penuntut Umum.