Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang menggunakan tempat-tempat umum. Hal ini dilakukan melalui pengawasan hygiene dan sanitasi untuk mewujudkan keteraturan dan kebersihan tempat-tempat umum. Ruang lingkup peraturan ini mencakup berbagai tempat umum seperti tempat wisata, sarana perhubungan, sarana sosial, sarana komersial, dan sarana perkantoran. Pemilik, pengusaha, atau pengelola tempat-tempat umum diwajibkan memelihara kebersihan lingkungan dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan. Walikota melalui Dinas Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi. Tempat-tempat umum tertentu wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat. Peraturan ini juga mengatur retribusi untuk penerbitan Sertifikat Laik Sehat, dengan tarif yang berbeda berdasarkan klasifikasi tempat umum (besar, sedang, kecil).