For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)

Also known as: Permendag 20/2023 · Permendag No. 20 Tahun 2023 · Permendag Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2023Publication Date:26 Juni 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date26 Juni 2023
Publication Date26 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran III angka 1 huruf B angka 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 347).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (KAB) Preferensi berdasarkan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan IJEPA. SKA dapat berupa SKA Preferensi atau SKA Elektronik dan diterbitkan jika barang ekspor Indonesia memenuhi KAB Preferensi berdasarkan IJEPA. Permohonan penerbitan SKA dilakukan melalui laman ska.kemendag.go.id dengan mengisi data pada Formulir SKA. KAB Preferensi dan SKA berdasarkan IJEPA harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KAB, ketentuan dan tata cara penerbitan SKA, serta perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati, termasuk lampiran pada prosedur operasional dan product specific rules berdasarkan IJEPA.

(-)

(-)