Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesamaan hak dan kewajiban antara penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya. Kebijakan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan, serta kerjasama dengan berbagai pihak. Hak penyandang disabilitas meliputi hak dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari diskriminasi. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan fasilitas dan akomodasi yang layak, serta menjamin aksesibilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pendanaan, dan pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.