For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2019Publication Date:28 Februari 2019
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date28 Februari 2019
Publication Date28 Februari 2019
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesamaan hak dan kewajiban antara penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya. Kebijakan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan, serta kerjasama dengan berbagai pihak. Hak penyandang disabilitas meliputi hak dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari diskriminasi. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan fasilitas dan akomodasi yang layak, serta menjamin aksesibilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pendanaan, dan pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

(-)

Penyelenggara pendidikan dan pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian kegiatan sementara; 3. pencabutan izin sementara; dan 4. pencabutan izin.