on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 21/2023 · Permen KKP No. 21 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional (JF) di bawah pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang pembentukan organisasi profesi ini adalah untuk mengembangkan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi JF.
Ketentuan Substansial:
Setiap JF yang berada di bawah pembinaan Kementerian wajib memiliki satu organisasi profesi JF yang dibentuk paling lama 5 tahun sejak JF ditetapkan. Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF paling lama 1 tahun sejak diangkat. Organisasi profesi JF bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Kode etik dan kode perilaku profesi ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Organisasi profesi JF harus memenuhi syarat memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tujuan dan sasaran pembentukan, visi dan misi yang jelas, sumber pendanaan yang jelas, domisili alamat, pembagian kerja yang jelas, dan berbadan hukum.
Mekanisme pembentukan organisasi profesi JF meliputi pengukuhan organisasi profesi yang sudah terbentuk atau pembentukan organisasi profesi JF yang belum terbentuk, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri berdasarkan rekomendasi pimpinan Unit Kerja Pembina JF. Hubungan kerja antara Kementerian dan organisasi profesi JF bersifat koordinatif dan fasilitatif. Kementerian dapat memberikan fasilitasi, menjalin kerja sama, memberikan dukungan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas organisasi profesi JF.
Organisasi profesi JF wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Menteri paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Kementerian menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas organisasi profesi JF secara berkala maupun sesuai kebutuhan.