on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 13/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai perencanaan APB Desa, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan keuangan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan desa.