For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2021Publication Date:4 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemeKetentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date04 Agustus 2021
Publication Date04 Agustus 2021
Place of EnactmentMeulaboh

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Aceh Barat. Ketertiban umum meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk:

  • Tertib Jalan dan Penggunaan Jalan: Mengatur pejalan kaki, penyeberangan jalan, penggunaan kendaraan umum, dan larangan terkait penghalang jalan.
  • Tertib Berjualan: Mengatur penggunaan prasarana umum untuk berjualan dan tanggung jawab pedagang kaki lima.
  • Tertib Perparkiran: Menetapkan tempat parkir dan larangan penyelenggaraan parkir tanpa izin.
  • Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang tindakan yang merusak fasilitas umum dan penempatan atribut tanpa izin.
  • Tertib Sungai, Saluran Air, dan Kolam: Mengatur larangan membangun di atas saluran air dan membuang sampah ke sungai.
  • Tertib Lingkungan: Melarang vandalisme, pembuangan sampah sembarangan, dan tindakan merusak lingkungan lainnya.
  • Tertib Tempat dan Usaha Tertentu: Mengatur kegiatan usaha, pengelolaan lingkungan, dan larangan terkait penjualan barang ilegal.
  • Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan dan kewajiban pemilik bangunan.
  • Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan di fasilitas umum dan mengatur keberadaan pengemis serta orang dengan gangguan jiwa.
  • Tertib Sekolah dan Administrasi Kependudukan: Mengatur norma pendidikan dan kewajiban administrasi kependudukan.
  • Tertib Usaha Kesehatan: Mengatur izin praktik kesehatan dan larangan terkait obat-obatan ilegal.
  • Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan larangan permainan ketangkasan komersial.
  • Tertib Bulan Ramadhan: Mengatur pelaksanaan ibadah puasa dan kegiatan usaha kuliner.
  • Tertib Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan larangan merusak fasilitas umum saat unjuk rasa.
  • Tertib Reklame: Mengatur izin penyelenggaraan reklame dan larangan terkait pemasangan reklame.
  • Tertib Pemanfaatan Aset Milik Daerah: Mengatur larangan penggunaan aset daerah tanpa izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 9(1-3), 10(1), 11(1), 12(1,3), 13, 14, 15, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 26, 27, 30, 31, 32(1,2), 33, 34, 35, 37, 38(1), 39(1), 40, 41, 43, dan 45 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9(4), 10(2-5), 12(3), 16, 21, 28, dan 30 dapat diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.