For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI

Also known as: Perda Kota Jambi 9/2003 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2003Publication Date:28 Juli 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date06 Agustus 2003
Publication Date28 Juli 2003
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, susunan dan masa jabatan Direksi pada Pasal 7, persyaratan anggota Badan Pengawas pada Pasal 13, dan metode penetapan biaya penyusutan pada Pasal 19. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)