Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek dengan perkembangan pasar modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek, di mana saham Perusahaan Efek nasional atau patungan yang melakukan Penawaran Umum dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing, termasuk pemodal asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% dari modal disetor, atau oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau berada di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% dari modal disetor.
- Ketentuan mengenai modal disetor minimum bagi Perusahaan Efek yang menjalankan berbagai kegiatan usaha, seperti Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek (dengan atau tanpa mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah), dan Manajer Investasi. Besaran modal disetor minimum bervariasi tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan.