For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga

Also known as: Permen PANRB 31/2021 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2021Publication Date:14 Juni 2021
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeOrganisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date15 Juni 2021
Publication Date14 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian/Lembaga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa agar lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman dalam menentukan kedudukan dan besaran UKPBJ secara objektif dan terukur.

Ketentuan Substansial:

  1. Menteri/kepala lembaga membentuk UKPBJ sebagai unit struktural di bawah Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga.
  2. Besaran organisasi UKPBJ ditetapkan berdasarkan kriteria yang meliputi nilai anggaran PBJ, jumlah paket PBJ, jumlah Satuan Kerja, jumlah produk/penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral, dan jumlah Pengelola PBJ.
  3. Nilai-nilai ini digunakan untuk menentukan apakah UKPBJ dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas.
  4. Kementerian/Lembaga yang memiliki pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau luar negeri dapat membentuk satuan pelaksana PBJ sebagai unit nonstruktural di bawah UKPBJ.

(-)

(-)