For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Also known as: Perda Kota Denpasar 18/2011 · Perda Kota Denpasar No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Perikanan di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 17) sepanjang mengatur Retribusi Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan yang dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Kota Denpasar.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin, yaitu izin penangkapan ikan (berdasarkan jenis alat tangkap seperti Gill Net dan Rawai), izin budidaya/pemeliharaan ikan (berdasarkan jenis tempat budidaya seperti tambak, budidaya laut, dan kolam), dan izin kapal perikanan (berdasarkan Gross Ton). Retribusi daftar ulang atas izin usaha perikanan adalah sebesar 50% per tahun dari tarif retribusi awal. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.