on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Also known as: Perda Kota Denpasar 18/2011 · Perda Kota Denpasar No. 18 Tahun 2011 · Perda Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah sebelumnya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan yang dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Kota Denpasar.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin, yaitu izin penangkapan ikan (berdasarkan jenis alat tangkap seperti Gill Net dan Rawai), izin budidaya/pemeliharaan ikan (berdasarkan jenis tempat budidaya seperti tambak, budidaya laut, dan kolam), dan izin kapal perikanan (berdasarkan Gross Ton). Retribusi daftar ulang atas izin usaha perikanan adalah sebesar 50% per tahun dari tarif retribusi awal. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.