For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 13/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2008Publication Date:4 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date04 Agustus 2008
Publication Date04 Agustus 2008
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang perlu diatur pengelolaannya agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Subjek, dan Objek Retribusi: Retribusi dipungut dari setiap orang atau badan yang menikmati jasa pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
  2. Tempat dan Waktu Pengenaan Retribusi: Retribusi dikenakan pada pengguna jasa di pelataran/halaman/lapangan parkir dan gedung/bangunan parkir pada saat menikmati jasa pelayanan.
  3. Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan: Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha dan dipungut di wilayah daerah.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Didasarkan pada jenis kendaraan, jumlah penggunaan, dan waktu penggunaan tempat khusus parkir.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Untuk memperoleh keuntungan yang layak, beroperasi efisien, dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis kendaraan di pelataran/halaman/lapangan parkir dan gedung/bangunan parkir.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, dilakukan saat pelayanan diberikan dengan bukti penerimaan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran: Pembayaran dilakukan tunai di tempat parkir kepada petugas, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah.
  9. Penetapan dan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir: Lokasi ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan tata ruang, keselamatan lalu lintas, kebersihan, dan kenyamanan. Pengelolaan dilaksanakan oleh Dinas atau pihak ketiga melalui kerjasama.

(-)

1. Apabila penyetoran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari kekurangan setoran. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.