For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 2/2016 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2016Publication Date:22 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date22 Januari 2016
Publication Date22 Januari 2016
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 5); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 15); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 10); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 25); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 26); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 27);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah, serta untuk kemudahan perumusan pengaturan pajak daerah secara keseluruhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak.
  3. Tata cara pemungutan pajak, yang dilaksanakan dengan cara self assessment (pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak) atau official assessment (pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat).
  4. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
  5. Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  6. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
  9. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  10. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan perpajakan daerah.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang sudah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak namun tidak melakukan atau menolak untuk dilakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan, terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 6. Orang pribadi atau badan yang tidak mengembalikan/ menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).