For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2011Publication Date:24 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date24 Agustus 2011
Publication Date24 Agustus 2011
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2001 Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 765 Tahun 2009. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi leges di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak lagi berlaku.

(-)

(-)