For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Mataram 6/2018 · Perda Kota Mataram No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:1 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date01 Agustus 2018
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2014 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Mataram ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah terkait pemungutan pajak dan penyelenggaraan reklame, yang sebelumnya disebut Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, serta menambahkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Perangkat Daerah yang menangani penyelenggaraan reklame dan penerbit sertifikasi izin. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 31 mengenai tata cara penagihan pajak, serta perubahan pada Pasal 36 dan Pasal 49A terkait kewenangan pelaksanaan peraturan daerah yang ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah. Pasal 49B ditambahkan untuk mengatur kewenangan pelaksanaan jika terjadi perubahan nomenklatur organisasi.

(-)

(-)