Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Renja KKP) Tahun 2016, yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. Renja KKP Tahun 2016 adalah rencana kerja tahun kedua pelaksanaan Renstra KKP Tahun 2015-2019, yang memuat program, kegiatan, indikator kinerja, dan indikasi anggaran.
Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2016 difokuskan pada:
1. Membangun kedaulatan yang mampu menopang kemandirian ekonomi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dengan memberantas IUU Fishing dan meningkatkan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
2. Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, berdaya saing, serta berkelanjutan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut dan pesisir, mengelola sumber daya ikan, mengendalikan sumber daya perikanan tangkap, mengelola pemanfaatan perairan umum daratan, dan membangun kemandirian dalam budidaya perikanan.
3. Meningkatkan pemberdayaan, daya saing, dan kemandirian dalam menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, dengan memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta meningkatkan kompetensi masyarakat kelautan dan perikanan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
Program pembangunan kelautan dan perikanan yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 meliputi:
- Program Pengelolaan Ruang Laut
- Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
- Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya
- Program Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
- Program Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
- Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK Kelautan dan Perikanan
- Program Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
- Program Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
- Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan.