on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/SJ Tahun 2026 tentang Pengelola Simpul Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Kepmen KKP 11/SJ · Kepmen KKP No. 11/SJ
Keputusan Menteri ini dibentuk dalam rangka menyelenggarakan simpul Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang komprehensif dan terpadu di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini bertujuan untuk mendukung sistem kearsipan nasional yang autentik, utuh, dan terpercaya.
Kebijakan ini menetapkan pembentukan Pengelola Simpul SIKN dan JIKN KKP yang terdiri atas Ketua, Verifikator, Administrator, dan Kontributor. Masing-masing posisi memiliki kewenangan dan tugas spesifik: Ketua bertanggung jawab atas perencanaan dan koordinasi kegiatan; Verifikator bertugas melakukan verifikasi data, memastikan validitas informasi, serta melakukan publikasi; Administrator mengelola fitur teknis aplikasi, pemantauan performa, dan dukungan teknis; serta Kontributor bertugas mengumpulkan, menyusun, dan memutakhirkan data serta informasi kearsipan. Seluruh pengelola bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.