on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Pulau Morotai 09/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran, penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, sanksi administrasi, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.