on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi
Also known as: Perda Kota Baubau 9/2008 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat melalui pemekaran wilayah administrasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kelurahan Kantalai didasarkan pada pertimbangan demografi dan luas wilayah Kelurahan Kalia-Lia yang dinilai perlu dimekarkan. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat agar kesejahteraan dapat terwujud lebih cepat.
Ketentuan Substansial: