For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi

Also known as: Perda Kota Baubau 9/2008 · Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:23 Oktober 2008
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kelurahan Kantalai Kecamatan Bungi
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date23 Oktober 2008
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat melalui pemekaran wilayah administrasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kelurahan Kantalai didasarkan pada pertimbangan demografi dan luas wilayah Kelurahan Kalia-Lia yang dinilai perlu dimekarkan. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat agar kesejahteraan dapat terwujud lebih cepat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kelurahan: Kelurahan Kantalai dibentuk sebagai hasil pemekaran dari Kelurahan Kalia-Lia, Kecamatan Bungi.
  2. Wilayah dan Penduduk: Luas wilayah Kelurahan Kantalai adalah 5,68 km² dengan jumlah penduduk awal sebanyak 2.002 jiwa.
  3. Batas Wilayah: Batas wilayah Kelurahan Kantalai ditetapkan dengan jelas, meliputi batas utara, timur, selatan, dan barat yang berbatasan dengan kelurahan-kelurahan lain di sekitarnya. Koordinat wilayah ditetapkan dalam peraturan ini.
  4. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Kelurahan Kantalai berkedudukan di Lingkungan Lestari.
  5. Pembiayaan: Segala pembiayaan yang terkait dengan pembentukan dan operasional Kelurahan Kantalai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau.
  6. Ketentuan Lain-lain: Perubahan nama, penghapusan, penggabungan, dan perubahan batas kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Struktur organisasi dan tata kerja kelurahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi kelurahan akan diatur dengan Peraturan Walikota. Untuk memimpin kelurahan, diangkat seorang Lurah melalui Keputusan Walikota.

(-)

(-)