For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Stabilisasi Harga

Also known as: Permentan 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 · Permentan No. 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2017Publication Date:8 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOperasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Stabilisasi Harga
LocationKementerian Pertanian
Effective Date12 Mei 2017
Publication Date08 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Operasi Pasar (OP) menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka stabilisasi harga beras. CBP diutamakan dari produksi dalam negeri dan didanai APBN, dikelola oleh Perum BULOG. OP dilakukan oleh Perum BULOG atas instruksi Menteri Pertanian, yang menerima usulan dari gubernur berdasarkan usulan bupati/walikota, yang didasarkan pada laporan perkembangan harga beras. Dalam keadaan mendesak, Menteri Pertanian dapat langsung menginstruksikan OP. Jumlah beras yang disalurkan disesuaikan dengan ketersediaan CBP. Pemerintah Daerah menetapkan harga penjualan beras OP di tingkat konsumen sesuai Harga Normal dan tidak melebihi HET yang ditetapkan Menteri Pertanian. Harga penjualan beras OP adalah harga di gudang Perum BULOG, dan hasil penjualan disetor ke Kas Negara. Pemerintah daerah dapat menanggung biaya operasional pendistribusian beras. Gubernur dan bupati/walikota wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan OP, serta melaporkan perkembangan harga kepada Menteri Pertanian. Perum BULOG melaporkan penggunaan CBP untuk OP kepada Menteri Pertanian.

1. Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga oleh Perusahaan Umum BULOG yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga masih menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(-)