on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017
Also known as: Permendesa PDTT 9/2017 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir. Dana ini dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan diarahkan untuk daerah-daerah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi, dengan tujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pemerataan pembangunan nasional.