For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017

Also known as: Permendesa PDTT 9/2017 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:9 Juni 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date09 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran 2017. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan bidang transportasi di daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan yang menghubungkan kawasan terisolir. Dana ini dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan diarahkan untuk daerah-daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi harus sesuai dengan petunjuk operasional yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
  2. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diprioritaskan untuk pengadaan moda transportasi darat dan air, pembangunan dermaga rakyat, dan pembangunan tambatan perahu.
  3. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi.
  4. Pengadaan barang dan jasa terkait DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi, dengan tujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pemerataan pembangunan nasional.

(-)

(-)