For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2020Publication Date:9 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date09 Maret 2020
Publication Date09 Maret 2020
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan bangsa sebagai generasi penerus. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kepemudaan, yang secara operasional menjadi tugas Kepala Dinas dan instansi terkait. Bupati berwenang menetapkan kebijakan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama, mengoordinasikan program, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi kegiatan pemuda, serta memberikan penghargaan dan sanksi.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan kepemudaan yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RAD, dan RKPD. Penyelenggaraan kepemudaan dilakukan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Diatur pula mengenai organisasi kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.

1. Seluruh kegiatan penyelenggaraan Kepemudaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Seluruh kerjasama penyelenggaraan program, dan/atau kegiatan Kepemudaan yang telah disepakati Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut. 3. Dalam hal penyelenggaraan Kepemudaan belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan Kepemudaan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Seluruh Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), tetap tercatat dan wajib melengkapi persyaratan.

1. Organisasi Kepemudaan yang tidak melakukan kegiatan atau tidak melaporkan kegiatan selama 2 tahun berturut-turut dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Pengurus organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 3. Organisasi kepemudaan yang tidak tercatat dikenakan sanksi administratif berupa penolakan permohonan bantuan kegiatan. 4. Pengajuan pencatatan Organisasi Kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 5. Pengurus organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 6. Pemuda atau organisasi Kepemudaan yang melakukan pengumpulan dana tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan pencatatan selama 6 bulan.