For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Also known as: PERPRES 52/2018 · PERPRES No. 52 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:17 Juli 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date17 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan bagi pegawai negeri sipil di Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan bagi yang di Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)