For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 September 2006Publication Date:28 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date28 September 2006
Publication Date28 September 2006
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 22.100.490.000,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 654.709.891.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 79.606.477.000,- sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 697.094.258.000,-. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit sebesar Rp. (42.384.367.000,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.70.720.909.891,- sehingga total penerimaan menjadi Rp.72.311.551.391,-. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 13.214.922.891,- sehingga total pengeluaran menjadi Rp.29.927.184.391,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp.42.384.367.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)