For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 7/2015 · Perda Kabupaten Kapuas No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2015 ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.718.974.754.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.896.854.538.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (177.879.784.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 203.648.984.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 25.769.200.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 177.879.784.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa, dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Pembentukan Dana Cadangan dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak, dapat dianggarkan pendanaannya melalui APBD, yang meliputi bencana alam, bencana sosial, dan bencana karena ulah manusia. Bupati Kapuas menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)