For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 5/2024 · Keppres No. 5 Tahun 2024 · Keppres Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:9 Januari 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date09 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Baru: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 adalah peraturan baru yang mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan ke luar negeri.

  • Persyaratan Tugas: Wakil Presiden harus melaksanakan tugas sehari-hari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Konsultasi untuk Kebijakan Baru: Jika perlu ada kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden.
  • Pelaporan: Setelah kembali dari kunjungan, Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Tidak Ada

Tidak Ada