For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2008 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Also known as: Permenperin 49/M-IND/PER/7/2008 · Permenperin No. 49/M-IND/PER/7/2008

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2008Publication Date:14 Juli 2008
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date18 Agustus 2008
Publication Date14 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. SNI 01-3751-2000 tentang Tepung Terigu.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3751-2006 tentang Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara wajib bagi perusahaan yang memproduksi atau mengimpor tepung terigu. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk mendukung peningkatan gizi masyarakat, mempermudah pengadaan pasokan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan konsumen. Perusahaan wajib menerapkan SNI, memiliki SPPT-SNI, dan membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan atau melampirkan dokumen SPPT-SNI untuk tepung terigu curah. SPPT-SNI diterbitkan oleh LSPro yang diakreditasi oleh KAN atau ditunjuk oleh Menteri Perindustrian melalui pengujian kesesuaian mutu produk dan audit sistem manajemen mutu. Tepung terigu impor yang tidak memenuhi ketentuan dilarang masuk dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan, sedangkan tepung terigu produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan dilarang diedarkan dan harus ditarik dari peredaran. Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) yang berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota. LSPro bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan tanda SNI, dan Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian.

1. Perusahaan yang telah mendapatkan SPPT-SNI berdasarkan SNI 01-3751-2000 tetap berlaku sampai masa berlaku SPPT-SNI tersebut berakhir.

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.