Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2022 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2023. APBK ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.255.284.843.145,-, belanja daerah sebesar Rp 1.262.484.843.145,-, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBK dan pemberitahuan kepada DPRD. Uraian lebih lanjut mengenai APBK tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.