Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pajak penerangan jalan dan tarif pajak untuk golongan industri. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Bupati Semarang, Pejabat, Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Penerangan Jalan, Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 yang mengubah dasar pengenaan pajak menjadi Nilai Jual Tenaga Listrik dan menetapkan tarif pajak untuk golongan industri sebesar 10% x 30% dari nilai jual tenaga listrik.