For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 April 2004Publication Date:9 Maret 2004
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date26 April 2004
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian melalui pengelolaan tenaga listrik yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Wewenang dan Tanggung Jawab: Gubernur memiliki wewenang dalam pengelolaan ketenagalistrikan lintas Kabupaten/Kota yang tidak terhubung dengan jaringan transmisi nasional, yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
  2. Inventarisasi dan Perencanaan: Pengelolaan meliputi inventarisasi sumber energi, perencanaan pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, serta penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).
  3. Perizinan: Setiap usaha ketenagalistrikan harus memiliki izin, yang meliputi Izin Operasi, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan), dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
  4. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin dan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan akibat yang ditimbulkan, menyampaikan laporan, melaksanakan ketentuan teknik dan keselamatan, memberdayakan masyarakat setempat, memberikan ganti rugi, menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar, dan memperhatikan hak konsumen.
  5. Penjualan Tenaga Listrik: Pemegang izin usaha pembangkitan, transmisi, dan distribusi dapat menjual tenaga listrik atau jasa penyaluran. Harga jual ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kesepakatan dengan konsumen.
  6. Kemitraan: Pemerintah Provinsi dapat bermitra dengan pelaku usaha ketenagalistrikan, termasuk melalui penunjukan Perusahaan Daerah.
  7. Konservasi dan Keselamatan: Upaya konservasi ditetapkan pada seluruh tahap kegiatan. Setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan ketenagalistrikan.
  8. Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat: Pemerintah Daerah melakukan pembangunan ketenagalistrikan masyarakat untuk membantu kelompok tidak mampu dan di daerah yang belum berkembang.

1. Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 Ayat (1), 11 Ayat (1), 12 Ayat (1) dan 13 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 2. Selain tindak pidana pelanggaran, tindak pidana kejahatan berupa pencurian dan atau yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002.