For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Sakti Secara Anumerta

Also known as: Keppres 214/1961 · Keppres No. 214 Tahun 1961 · Keppres Nomor 214 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:13 Mei 1961
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenganugerahan Bintang Sakti Secara Anumerta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Sakti secara anumerta kepada almarhum Letnan Kolonel Ignatius Slamet Rijadi. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas jasa dan sifat-sifat kepahlawanan yang ditunjukkan oleh almarhum dalam pertempuran. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 dan Undang-Undang No. 10 Prp Tahun 1960.

(-)

(-)