For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Also known as: Keppres 107/1998 · Keppres No. 107 Tahun 1998 · Keppres Nomor 107 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 1998Publication Date:27 Juli 1998
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1998
Publication Date27 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Februari 1997, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan investasi dan memberikan perlindungan terhadap penanaman modal antara kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

(-)

(-)