For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Also known as: PERPRES 47/2019 · PERPRES No. 47 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:4 Juli 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date04 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menyetarakan hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat di BNN.

Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penyesuaian jabatan struktural di BNN. Kepala BNN kini diakui sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, sementara jabatan lain seperti Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diakui sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Selain itu, Kepala BNN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri, yang menunjukkan peningkatan pengakuan dan dukungan terhadap peran strategis BNN.

(-)

(-)