on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Also known as: PERPRES 47/2019 · PERPRES No. 47 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menyetarakan hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat di BNN.
Ketentuan Substansial
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penyesuaian jabatan struktural di BNN. Kepala BNN kini diakui sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, sementara jabatan lain seperti Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diakui sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Selain itu, Kepala BNN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri, yang menunjukkan peningkatan pengakuan dan dukungan terhadap peran strategis BNN.