Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan perizinan ketenaganukliran bagi nonpelaku usaha, sejalan dengan upaya deregulasi, peningkatan investasi, dan kemudahan berusaha. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya layanan perizinan yang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu sederhana, mudah, dan cepat, serta memberikan keadilan dalam proses perizinan. Pelayanan perizinan ketenaganukliran untuk nonpelaku usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Nomor Induk Berusaha digantikan dengan dokumen legalitas badan hukum atau yang setara. Persyaratan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tetap harus dipenuhi, begitu pula persyaratan administratif dari instansi lain. Persyaratan lain yang tidak relevan untuk nonpelaku usaha dikecualikan. Jenis tarif dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2021. Nonpelaku usaha baru wajib melakukan registrasi pada sistem Balis sebelum mengajukan permohonan izin, dan semua jenis permohonan izin dilakukan melalui sistem tersebut.