For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1951 tentang Mutasi Dr. Sumitro Djojohadikusumo Sebagai Komisaris Pemerintah Pada De Javasche Bank

Also known as: Keppres 117/1951 · Keppres No. 117 Tahun 1951 · Keppres Nomor 117 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 1951Publication Date:2 Juli 1951
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMutasi Dr. Sumitro Djojohadikusumo Sebagai Komisaris Pemerintah Pada De Javasche Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 1951
Publication Date02 Juli 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Pemerintah pada De Javasche Bank setelah pengangkatan Mr. Lukman Hakim sebagai Direktur bank tersebut. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Republik Indonesia, diangkat sebagai Komisaris Pemerintah pada De Javasche Bank terhitung mulai tanggal 8 Mei 1951. Selama menjabat, Dr. Sumitro akan menerima tunjangan sebesar R.500,- per bulan yang dibebankan pada mata-anggaran 4.1.3.3. Rencana Anggaran tahun 1951. Menteri Keuangan Republik Indonesia diberi kuasa untuk mengambil sumpah atau janji dari Dr. Sumitro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)