For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 11/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana air bersih/air minum, meningkatkan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menambah permodalan PDAM dalam rangka pengembangan investasi, dan mencapai target Millenium Development Goals (MDGs).

Ketentuan Substansial:

  • Besaran dana penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari Program Hibah Air Minum bantuan AusAID.
  • Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014.
  • Penggunaan dana penyertaan modal daerah yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan PDAM.
  • Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)