For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 7/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 7/POJK.03/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2016Publication Date:26 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePrinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Januari 2016
Publication Date26 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan structured product oleh bank umum. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan pesat inovasi instrumen keuangan yang meningkatkan kompleksitas dan risiko bagi bank. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta peningkatan transparansi informasi kepada nasabah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan perizinan untuk kegiatan structured product, pembatasan transaksi berdasarkan jenis bank, dan kewajiban bank untuk mencantumkan rencana kegiatan structured product dalam rencana bisnis mereka. Selain itu, bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif, termasuk pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, serta memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif untuk kegiatan structured product.

(-)

  • 1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan dan pencabutan persetujuan untuk kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus Bank, dan/atau pencantuman dalam daftar tidak lulus di bidang perbankan.
  • 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenakan denda sebesar 1% dari nilai transaksi Structured Product, maksimal Rp27.000.000.000,00.