on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Also known as: Peraturan OJK 7/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 7/POJK.03/2016
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan structured product oleh bank umum. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan pesat inovasi instrumen keuangan yang meningkatkan kompleksitas dan risiko bagi bank. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta peningkatan transparansi informasi kepada nasabah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan perizinan untuk kegiatan structured product, pembatasan transaksi berdasarkan jenis bank, dan kewajiban bank untuk mencantumkan rencana kegiatan structured product dalam rencana bisnis mereka. Selain itu, bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif, termasuk pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, serta memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif untuk kegiatan structured product.