For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Nias Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:3 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Nias Utara
Effective Date-
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentLotu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang melakukan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Nias Utara wajib memiliki IUJK. Bupati Nias Utara berwenang memberikan IUJK kepada BUJK yang memenuhi persyaratan, yang meliputi persyaratan administrasi dan teknis. BUJK wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. Pemegang IUJK wajib melaporkan perubahan data perusahaan dan menyampaikan laporan akhir tahun. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan pengawasan terhadap penerbitan dan penggunaan IUJK. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten Nias Utara maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk ke dalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan. 5. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda setingi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)