For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2018Publication Date:23 Januari 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLarangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharinus Longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Januari 2018
Publication Date23 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi populasi ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) yang telah mengalami penurunan populasi dan masuk dalam daftar Appendik II CITES. Oleh karena itu, peraturan ini melarang pengeluaran ikan-ikan tersebut dan produk pengolahannya dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Larangan ini berlaku untuk semua orang, baik individu maupun korporasi. Peraturan ini juga mencakup deskripsi spesifik dari spesies yang dilindungi, yaitu Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zygaena.

(-)

(-)