For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kab. Kulon Progo No.6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pembatalan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan meliputi:

  1. Objek Pajak Hiburan: Pasal 10 diubah terkait jenis hiburan yang dikenakan pajak.
  2. Tarif Pajak Restoran: Pasal 31 diubah, menetapkan tarif sebesar 8%.
  3. Tarif Pajak Hiburan: Pasal 34 diubah, mengatur tarif untuk berbagai jenis hiburan.
  4. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pasal 43 diubah terkait nilai jual hasil pengambilan mineral.
  5. Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah: Pasal 49 diubah terkait nilai perolehan air tanah.
  6. Pemungutan Pajak Daerah: Pasal 56 diubah terkait mekanisme pemungutan dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
  7. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Disisipkan BAB XA yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas pokok pajak, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)