For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Also known as: Permen LHK 10/2024 · Permen LHK No. 10 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 September 2024Publication Date:30 Agustus 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date04 September 2024
Publication Date30 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Latar belakangnya adalah perlunya tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup, Tindakan Pembalasan, dan Pelindungan Hukum. Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Upaya perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat meliputi peran aktif dalam pendidikan, pelindungan, pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan kearifan lokal, pencarian informasi dugaan pencemaran, pengajuan usul/pendapat, pengaduan, penyampaian pendapat di muka umum, advokasi, dan kegiatan lain yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tindakan Pembalasan dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik (ancaman tertulis/lisan, kriminalisasi, kekerasan fisik/psikis), somasi, proses pidana (pelaporan/tuntutan), dan gugatan perdata (ganti kerugian). Pelindungan Hukum diberikan melalui pencegahan (pengembangan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah untuk kanal pengaduan, pembentukan jaringan komunikasi, pembentukan paralegal lingkungan) dan penanganan (penetapan kasus sebagai Tindakan Pembalasan dan pemberian bantuan hukum). Untuk memperoleh penanganan, Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen persyaratan. Menteri membentuk tim penilai untuk menilai permohonan. Menteri dapat memberikan Pelindungan Hukum atau menolak permohonan. Dalam menyelenggarakan Pelindungan Hukum, Menteri melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi daerah terkait.

(-)

(-)